Model pengelolaan perikanan di Indonesia


model pengelolaan perikanan di indonesia
Perikanan merupakan salah satu aktivitas yang memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu bangsa . perikanan ini merupakan sektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia.
Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004tentang Perikanan, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelohan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Kondisi perikanan Indonesia sedang kritis, terlihat dari potensi lestari sebesar 79,37 % akibat tidak seimbangnya  antara penangkapan dan pemanfaatan  dengan ketersediaan. Di samping itu, pemanfaatan yang tidak merata mengancam sumberdaya ikan di masa mendatang
Sumberdaya ikan pada umumnya mempunyai sifat open acces dan common property. Dalam hal ini pemanfaatan sumberdaya perikanan pada umum nya bersifat terbuka oleh siapa  saja dan  kepemilikan bersifat umum. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang bijak agar tidak menimbulkan gejala eksploitasi berlebihan( over  exploitation ) investasi berlebihan ( over investmen ), dan tenaga kerja berlebihan ( over employment ). Disini ada penekanan konsep pemanfaatan sumberdaya perikanan yang menjaga keseimbangan antara produksi (to exploit the resource ) konservasi ( to protect it ), dan distribusi (to share it ).
Berdasarkan ketentuan perundang-undang di Indonesia potensi perikanan dimaksudkan sebagai potensi meningkatkan kesejahteraan dan menyelesaikan kemiskinan dalam pasal UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan jelas disebutkan bahwa tujuan pengelolaan perikanan adalah di samping  meningkatkan taraf  hidup nelayan juga diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dan devisa Negara kesepakatan kerja kebutuhan konsumsi protein ikan optimalisasi konsep pengelolaan sumberdaya ikan dan  menjamin  kelestarian  mengenai konsep pengelolaan sendiri sebenarnya  juga dengan tegas  disebutkan pasal 2 UU perikanan  dimana  pengelolaan perikanan di lakukan  berdasarkan asas manfaat, keadilan,kemitraan, pemerataan, keterpaduan keterbukaan efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan, dengan demikian antara pertumbuhan dan perkembangan populasi dengan pengelolaan perikanan memiliki keterkaitan yang erat.


model pengelolaan perikanan di indonesiaDari penjelasan di atas menggambarkan bahwa keberadaan sumberdaya perikanan  tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan devisa Negara semata.pemanfaatan sumberdaya perikanan  juga harus membawa kesejahteraan kepada nelayan dengan tanpa mengabaikan kelestariannya. Dalam proses pemanfaatan sumberdaya perikanan harus terjamin 3 aspek  dasar yakni ekonomi sosial, dan ekologi. Dalam pengelolaan perikanan oleh pemerintah 3 aspek tersebut tidak boleh dipisah-pisahkan dan memiliki kaitan masing-masing dengan kesejahteraan keadilan sosial dan kelestarian ekologisnya. Ketiga aspek inilah  yang merupakan esensi dari pembangunan berkelanjutan yang sudah ditempatkan sebagai azas pengelolaan dalam UU perikanan.

2 comments: