Model pengelolaan perikanan di Indonesia
Perikanan merupakan salah satu aktivitas yang
memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu bangsa . perikanan ini
merupakan sektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia.
Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004tentang Perikanan, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengelohan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Kondisi perikanan Indonesia sedang kritis, terlihat
dari potensi lestari sebesar 79,37 % akibat tidak seimbangnya antara penangkapan dan pemanfaatan dengan ketersediaan. Di samping itu,
pemanfaatan yang tidak merata mengancam sumberdaya ikan di masa mendatang
Sumberdaya ikan pada umumnya mempunyai sifat open acces dan common property. Dalam hal ini pemanfaatan sumberdaya perikanan
pada umum nya bersifat terbuka oleh siapa
saja dan kepemilikan bersifat
umum. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang bijak agar tidak menimbulkan
gejala eksploitasi berlebihan( over exploitation ) investasi berlebihan ( over investmen
), dan tenaga kerja berlebihan ( over employment ). Disini ada penekanan
konsep pemanfaatan sumberdaya perikanan yang menjaga keseimbangan antara
produksi (to exploit the resource ) konservasi ( to protect it ), dan
distribusi (to share it ).
Berdasarkan ketentuan perundang-undang di Indonesia
potensi perikanan dimaksudkan sebagai potensi meningkatkan kesejahteraan dan
menyelesaikan kemiskinan dalam pasal UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan
dengan jelas disebutkan bahwa tujuan pengelolaan perikanan adalah di
samping meningkatkan taraf hidup nelayan juga diperuntukkan sebagai upaya
meningkatkan penerimaan dan devisa Negara kesepakatan kerja kebutuhan konsumsi
protein ikan optimalisasi konsep pengelolaan sumberdaya ikan dan menjamin
kelestarian mengenai konsep
pengelolaan sendiri sebenarnya juga
dengan tegas disebutkan pasal 2 UU
perikanan dimana pengelolaan perikanan di lakukan berdasarkan
asas manfaat, keadilan,kemitraan, pemerataan, keterpaduan keterbukaan efisiensi
dan kelestarian yang berkelanjutan, dengan demikian antara pertumbuhan dan
perkembangan populasi dengan pengelolaan perikanan memiliki keterkaitan yang
erat.
Dari penjelasan di
atas menggambarkan bahwa keberadaan sumberdaya perikanan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan
devisa Negara semata.pemanfaatan sumberdaya perikanan juga harus membawa kesejahteraan kepada
nelayan dengan tanpa mengabaikan kelestariannya. Dalam proses pemanfaatan
sumberdaya perikanan harus terjamin 3 aspek
dasar yakni ekonomi sosial, dan ekologi. Dalam pengelolaan perikanan
oleh pemerintah 3 aspek tersebut tidak boleh dipisah-pisahkan dan memiliki
kaitan masing-masing dengan kesejahteraan keadilan sosial dan kelestarian
ekologisnya. Ketiga aspek inilah yang
merupakan esensi dari pembangunan berkelanjutan yang sudah ditempatkan sebagai
azas pengelolaan dalam UU perikanan.
Nice blog (y)
ReplyDeletekebetulan ane mahasiswa ilmu kelautan :D
Yah... sering2lah berkunjung... :)
Delete