Membangun dan Menjaga Pulau Kecil Perbatasan

 
Perhatian pemerintah dan masyarakat kepada pulau kecil perbatasan terus meningkat pascakalahnya Indonesia dalam perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 2002.
Bahkan, dalam 10 tahun terakhir perhatian publik terhadap wilayah perbatasan terus meningkat, terutama pada perbatasan Indonesia dan Malaysia. Bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani wilayah perbatasan salah satunya dibentuk badan khusus yang menangani wilayah perbatasan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Namun, tingginya perhatian pemerintah dan publik terhadap masalah perbatasan ternyata belum diikuti dengan kemampuan pengelolaan sumber daya wilayah perbatasan, khususnya pulau kecil perbatasan.
Selain itu, pengelolaan pulau kecil perbatasan terlihat belum optimal, bahkan beberapa program pembangunan di wilayah tersebut terlihat belum mempertimbangkan karakteristik pulau tersebut. Akibatnya, pembangunan pulau kecil perbatasan cenderung akan merusak keberadaan pulau dibandingkan dengan menjaga keutuhan pulau tersebut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan (2012), khususnya di Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat (Titik Dasar Kepulauan Nomor 066A), terlihat pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik pulau itu.
Misalnya pertama, pembangunan rumah untuk penduduk. Pemerintah daerah sejak 2009 telah melakukan pembangunan sekitar 42 rumah panggung yang diperuntukkan penghuni pulau tersebut.
Penduduk yang ada di Pulau Fani merupakan penduduk dari Desa Reni, yang letaknya sekitar empat jam perjalanan dari pulau tersebut.
Penduduk tersebut datang ke Pulau Fani hanya untuk berkebun kelapa dan mengolah kelapa menjadi kopra. Umumnya para penduduk tersebut berada di Pulau Fani hanya dalam waktu empat bulan, setelah itu mereka kembali ke Desa Reni.
Kedua, pembangunan tanggul pantai yang dilakukan pemerintah daerah belum sesuai dengan karakteristik pulau tersebut.
Tanggul pantai tersebut sudah rusak sebelum dilakukan peresmian. Bangunan tanggul yang dibentuk seperti dinding yang memanjang sepanjang garis pantai tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi pulau yang terbentuk dari pasir putih, sehingga tanggul sangat rapuh ketika diterjang ombak Samudra Pasifik yang sangat besar.
Ketiga, pembangunan jalan lingkar pulau. Pemerintah daerah terus berupaya melengkapi fasilitas Pulau Fani dengan membangun jalan tembok selebar 2 meter yang rencananya akan mengelilingi seluruh pulau tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Fani dapat dengan mudah berkeliling dan menikmati suasana pulau.
Namun, keberadaan jalan lingkar pulau tersebut justru cenderung akan merusak keberadaan hutan pantai yang ada di Pulau Fani, padahal hutan pantai tersebut merupakan satu-satunya kekuatan yang dibutuhkan dalam menjaga keutuhan pulau tersebut. 
Kelestarian
Berdasarkan ketiga hal itu, pemerintah belum mempertimbangkan karakteristik pulau kecil perbatasan dalam melakukan pembangunan di pulau tersebut.
Padahal, pertimbangan karakteristik sebuah pulau sangat diperlukan guna menjaga kelestarian dan keberadaan pulau tersebut di masa yang akan datang, terlebih saat ini pengaruh pemanasan global sangat terasa dampaknya pada peningkatan muka air laut.
Apabila hal ini tidak diantisipasi, pembangunan pulau kecil perbatasan yang tidak memperhatikan karakteristik pulau tersebut akan semakin mempercepat proses tergenangnya pulau kecil oleh air laut atau dengan kata lain mempercepat proses tenggelamnya pulau kecil.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di pulau kecil perbatasan, yaitu pertama, memetakan secara detail karakteristik setiap pulau kecil perbatasan. Karakteristik pulau kecil hendaknya dijadikan pertimbangan utama dalam melakukan pembangunan di pulau kecil perbatasan.
 
Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil perbatasan, terutama di wilayah pulau kecil yang tidak berpenghuni. Berdasarkan catatan para nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar Pulau Fani, sebelum pulau tersebut dijadikan pos oleh TNI, Pulau Fani dijadikan markas oleh para nelayan Filipina yang melakukan aktivitas pencurian ikan.
Bahkan, jejak aktivitas penangkapan ikan ilegal tersebut saat ini masih terekam dari banyaknya terumbu karang di sekitar Pulau Fani yang hancur akibat bom ikan. Saat ini kondisi terumbu karang tersebut terlihat sudah mulai kembali pulih.
Namun, bongkahan-bongkahan karang yang rusak akibat bom ikan masih terlihat berserakan di dasar perairan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pulau-pulau kecil perbatasan sangat diperlukan guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat mengancam keberadaan sumber daya dan kerugian negara.
Ketiga, dukungan politik anggaran untuk pengawasan sumber daya yang ada di sekitar pulau kecil perbatasan. Aktivitas ilegal, seperti pencurian ikan di sekitar pulau kecil perbatasan sampai saat ini masih kerap terjadi, misalnya di sekitar Pulau Fani.
Namun, aparat Marinir yang menjaga pulau tersebut tidak bisa berbuat banyak, karena sampai saat ini mereka tidak dibekali dengan kapal patroli yang dapat dengan cepat mengejar para pelaku pencurian ikan tersebut.
Para Marinir saat ini hanya dapat memandangi aktivitas pencurian ikan dari Pulau Fani tersebut, tanpa ada kemampuan untuk mengejar para pencuri ikan.
Berdasarkan hal tersebut, pengawasan pulau kecil perbatasan memerlukan dukungan anggaran yang sangat besar, terutama dalam pengadaan kapal patroli, biaya operasional kapal, dan kesejahteraan para aparat di lapangan.
Dengan melihat pentingnya sebuah pulau kecil perbatasan bagi geopolitik dan geostrategis bangsa Indonesia, maka dukungan politik anggaran dari pemerintah dan DPR sangat diperlukan.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment