Syarat Operasional Kapal
1. Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Surat tanda kebangsaan kapal diberikan pada kapal ikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Surat laut : isi kotor kapal 500 m3 atau 175 GT* Pas tahunan : isi kotor kapal 20 m3 atau 7 GT* Pas putih : isi kotor kapal <20>10 m3* Pas biru : isi kotor kapal 10 m3 atau 3 GT
2. Sertifikat Kelaikan Kapal, Kelaikan kapal penangkap ikan meliputi :* Konstruksi dan tata susunan kapal* Stabilitas dan garis muat kapal* Perlengkapan kapal* Permesinan dan listrik kapal* Sistem dan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran* Sistem dan perlengkapan pencegahan pencemaran dari kapal* Jumlah dan susunan awak kapal
Perlengkapan kapal, Alat pemadam kebakaran dan alat penolong berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No Kp 46/1/1/-83 tahun 1983 menetapkan bahwa : "Kapal dengan ukuran isi kotor kapal <> 100 m3, kapal dilengkapi 1 sampan dan dayung.
- Dua tabung pemadam kebakaran ( kapasitas 9 liter jenis bursa ).
- Satu bak pasir ( kapasitas 0,5 m3 ) dan 2 sekop.
- Dua Pelampung penolong dan tali secukupnya (wama Jingga dan tulisan nama kapal).
- Jaket penyelamat setiap pelaya (wama jingga).
- Alat apung lainnya.
- Alat isyarat dalam bahaya.
- Isi kotor kapal > 100 m3 kapal dilengkapi alat komunikasi radio.
- Minuman, makanan dan obat-obatan.
* Persediaan air minum > 5 liter/pelayar/hari dan cadangan air minuman selama > 5 hari.* Persediaan makanan : Persyaratan gizi dan tidak rusak serta jumlah yang cukup untuk semua pelayarselama pelayaran.* Perlengkapan kesehatan : alat balut, obat batuk, obat demam malaria, influenza, sakit perut dll.
3. Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkapa Ikan
Sesuai dengan peraturan pemenntah RI Nomor 7 tahun 200 tentang Kepelautan untuk pengawakan kapal penangkap ikan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang berlayar hams diawali:* Seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memilikio Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan dano Sertifikat keterampilan dasar pelaut sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal dan daya penggerakkapal.* Sejumlah awak kapal ( ABK ) yang memiliki sertifikat keterampilan dasar pelaut.* Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat I* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat II* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat IIISertifikat keahlian pelaut tekhnik permesinan kapal penangkap ikan:* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat I* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat II* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat III* Persyaratan pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan ukuran kapal dan daerah operasinya
*Kapal dengan bobot 35 GT dan daerah pelayaran <60>