87,37% Kapal Perikanan Tak Berizin

Dari 20.386 kapal yang masuk pelabuhan perikanan Indonesia, sebanyak 17.811 unit (87,37%) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Padahal, setiap kapal ikan di Indonesia wajib mempunyai SIPI.

Hal itu diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

“Banyaknya kapal ikan yang belum memiliki SIPI menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan nasional masih sangat jauh dari perilaku bertanggungjawab dan mengedepankan keberlanjutan.

Jika hal ini terus terjadi, pengelolaan sumberdaya ikan dikhawatirkan semakin buruk,” kata Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/5). PK2PM merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang perikanan.

Suhana menjelaskan, kapal yang tidak memiliki SIPI tersebut terdiri atas 5.218 unit berukuran 10-30 gross ton (GT) dan 5.079 unit di atas 30 GT. Kapal-kapal ini kebanyakan milik para pengusaha.


“Dari hasil penelitian di pesisir Sumatera Utara, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) itu ternyata kebanyakan dilakukan pengusaha perikanan. Mereka mendaratkan ikan di pelabuhan swasta yang diinginkan,” ungkap dia.


Padahal, pasal 69 Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 mewajibkan hasil penangkapan dari kapal penangkap atau pengangkut ikan wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan, sesuai penetapan dalam SIPI atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Selain itu, lanjut Suhana, banyaknya unreported fishing menyebabkan data produksi perikanan nasional tidak akurat. Akibatnya, penetapan kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan tidak optimal.


Peraturan Diperketat

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut P Hutagalung mengatakan, pemerintah Indonesia maupun kalangan internasional mulai mempersempit ‘ruang gerak’ kapal tak berizin. Awal Januari 2010, Uni Eropa mulai mewajibkan registrasi hasil tangkapan ikan yang bakal diekspor ke wilayah itu.

Pemerintah Rusia juga berencana memberlakukan ketentuan baru mengenai kapal dan unit pengolahan ikan yang bakal diekspor ke negara tersebut. “Setiap kapal harus lebih dulu lulus inspeksi, sebelum membawa masuk ikan ke pasar Rusia. Peraturan baru ini mulai berlaku 1 Juli 2009,” ujar dia.

Namun, ketentuan baru tersebut tidak berlaku bagi negara yang sudah membuat kesepakatan khusus dengan pemerintah Rusia. Saat ini, pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah aksi untuk menyesuaikan dengan ketentuan Rusia itu.

“RI dan Rusia sudah sepakat meningkatkan ekspor/impor hasil perikanan, pengawasan mutu, serta keamanan produk,” paparnya.

Kedua negara juga memberlakukan pendaftaran unit pengolahan ikan (UPI) eksportir, yang selanjutnya dilaporkan ke otoritas di negara pengimpor. Selain itu, dibentuk sistem inspeksi di pihak pengekspor dan notifikasi jika ada kasus penahanan barang (detention).

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP Aji Sularso menambahkan, kerja sama dengan kalangan internasional itu diharapkan menurunkan praktik illegal fishing (pencurian ikan) di Tanah Air. Selama ini, lanjut Kepala Pusat Riset DKP Victor Nikijuluw, maraknya illegal fishing merugikan negara sekitar Rp 40 triliun per tahun.

Aji optimistis, omzet perikanan Indonesia menembus Rp 140 triliun per tahun atau melonjak 40% setelah illegal fishing bisa diberantas secara efektif. Pada 2009, omzet perikanan nasional sekitar Rp 90 triliun-100 triliun, dengan asumsi produksi perikanan tangkap sekitar 5 juta ton dan budidaya 4 juta-5 juta ton, dengan harga ikan rata-rata Rp 10 ribu per kilogram (kg).

“Didukung kerja sama internasional dan segenap instansi terkait di dalam negeri, dalam lima tahun ke depan illegal fishing bisa diberantas,” ujar Aji. (en)

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment