Ilmu Kelauatan - SDHL (Metode Penangkapan Ikan)

  • Sarana penangkapan ikan merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan yang meliputi kapal perikanan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan
  • Istillah dan definisi dalam perikanan tangkap yang berkembang di masyarakat nelayan sangat beranekaragaman, sehingga diperlukan adanya standar istilah dan definisi yang sama terutama dalam penamaan dan atau penyebutan sarana penangkapan ikan. Standarisasi diperlukan untuk penilaian kesesuaian dalam penyebutan atau penamaan sarana penangkapan ikan

    Glossary/ istilah
     
  • Perikanan
    • Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari para produksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan
  • Ikan
    • Segala jenis organisme yang keseluruhan atau sebagian dari siklus hdupnya berada di dalam lingkungan perairan
  • Penangkapan ikan
    • Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat/cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk pemuatan, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan mengawetkannya
  • Sarana penangkapan ikan
    • Segala sesuatu yang dapat dipakai untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan yang meliputi kapal perikanan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan
  • Kapal perikanan
    • Kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dapenelitian atau eksplorasi perikanan
  • Alat penangkapan ikan
    • Peralatan yang terbuat dari jaring, pancing atau bahan lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan
  • Alat bantu penangkapan ikan
    • Alat yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan yang meliputi: perlengkapan penangkapan, alat pengumpul ikan, alat pendeteksi dan instrumen nautika


    Definisi Perikanan: aUU 31/2004
     
  • Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
  • Pengelolaan perikanan: semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisa, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, lokasi sumberdaya, implementasi serta penegakan  hukum dari peraturan perundang-undangan dibidang perikanan yang dikelola oleh pemerintah  atau otoritas lain yang diarahkan untuk  kelangsungan produktivitas hayati dan tujuan yang telah ditetapkan

    Yang dimaksud sumber daya ikan adalah: ( Menurut UU Perikanan No. 31/2004 )

  1. pisces (ikan bersirip)
  2. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya)
  3. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya)
  4. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya)
  5. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya)
  6. amphibia (kodok dan sebangsanya)
  7. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya)
  8. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya)
  9. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air)
  10. Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas.
    ikan



    Sumber daya alam
  • Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau
  • Garis pantai terpanjang kedua di dunia
  • Luas laut = 5,8 juta km2
  • Potensi perikanan tangkap di perairan laut Indonesia diperkirakan 6,41 juta ton/thn
    Terdiri dari:
    • ikan pelagis besar (1,165 juta ton)
    • ikan pelagis kecil (3,6 juta ton)
    • ikan demersal (1,36 juta ton)
    • ikan karang (145 ribu ton)
    • udang penaeid (94,80 ribu ton)
    • udang lobster (4,80 ribu ton)
    • cumi-cumi (28,25 ribu ton)
     
  • Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan, daerah penangkapan ikan (fishing ground) dibagi menjadi 9 wilayah pengelolaan perikanan (WPP):
    • WPP1 (perairan selat malaka),
    • WPP2 (Perairan laut cina selatan),WPP3 (perairan laut jawa),
    • WPP4 (perairan selat makasar dan laut flores),
    • WPP5 (perairan laut banda),
    • WPP6 (perairan laut seram dan teluk tomini),
    • WPP 7 (perairan laut sulawesi dan samudera pasifik),
    • WPP8 (perairan laut Arafura),
    • WPP9 (perairan samudera Hindia).
  • Potensi lestari yang tinggi terdapat di perairan laut Samudera Hindia (1,08 juta ton per thn) dan laut Cina Selatan (1,06 juta ton per thn) serta selat Makasar dan Laut Flores.
  • Wilayah laut yang bisa dieksploitasi lebih banyak lagi adalah Laut Seram dan Teluk Tomini, Laut Arafura, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, dan Samudera Pasifik karena tingkat pemanfaatannya kurang dari 50%

    Apa Tantangannya?
     
  • Kenapa mempelajari MPI?
    • Pada umumnya daerah penangkapan ikan tidak ada yang bersifat tetap, akan berubah sesuai kondisi kegiatan penangkapan.
  • Perbedaan juga dapat bergantung pada jenis alat tangkap yang digunakan, misalnya penangkapan untuk daerah karang tidak dapat menggunakan alat tangkap trawl
  • Disamping itu tidak semua bagian lautan terdapatsumberdaya ikan yang menyebar secara merata.
    • Sumberdaya ikan akan tersebar secara vertikal maupun horisontal dan sumberdaya ikan juga akan terbatasi daerah penyebarannya berdasarkan lintang dan bujur.

    Penangkapan 
  • Suatu wilayah perairan laut dapat dikatakan sebagai “daerah penangkapan ikan” apabila terjadi interaksi antara sumberdaya ikan yang menjadi target penangkapan dengan teknologi penangkapan ikan yang digunakan untuk menangkap ikan.
  • Hal ini dapat diterangkan bahwa walaupun pada suatu areal perairan terdapat sumberdaya ikan yang menjadi target penangkapan tetapi alat tangkap tidak dapat dioperasikan yang dikarenakan berbagai faktor, seperti antara lain keadaan cuaca, maka kawasan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai daerah penangkapan ikan demikian pula jika terjadi sebaliknya.
    kapal penangkapan ikan
    gerembolan ikanHasil tangkapan



    Ruang Lingkup MPI
     
  • Alat-alat tangkap
  • Metode penangkapan
  • Tingkah laku ikan
  • Lingkungan/ Habitat biota laut
  • Manajemen sumberdaya alam
    alat tangkap


    Faktor Pendukung Penangkapan 
  • Manusia
  • Lingkungan / Alam
  • Alat tangkap dan Kapal


    Tingkah Laku Ikan
     
  • Menurut Nomura dan Yamazaki (1977) alasan utama sebagian spesies berkumpul pada suatu wilayah perairan disebabkan beberapa hal, sebagai berikut :
    • Ikan akan memilih lingkungan hidupnya yang sesuai dengan kondisi tubuhnya.
    • Ikan akan mencari sumber makanan yang banyak.
    • Ikan akan mencari tempat yang cocok untuk pemijahan dan perkembangbiakan.
    tingkah laku ikan

    Adapun pengetahuan mengenai Tingkah Laku Ikan yang menunjang bidang penangkapan antara lain mengenai:
  • penyebaran ikan,
  • ruaya-ruaya ikan,
  • pengelompokan ikan (schooling behaviour),
  • kebiasaan serta kecepatan renang;
  • kebiasaan makan,
  • pola penyelamatan diri ikan,
  • serta berbagai pola TLI lainnya yang memungkinkan ikan dapat tertangkap.

    Apa yang menjadi issue penting?
     
  • Potensi perikanan di republik ini sungguh sangat berlimpah di perairan darat maupun di lautan.
  • namun sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

    Pengelolaan Sumberdaya
     
  • Ada beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara penangkapan yang secara khusus dilarang dan dioperasikan di beberapa wilayah bahkan diseluruh wilayah perairan Indonesia seperti penggunaan pukat harimau, pengoperasian pukat udang dan pukat ikan yang ditarik oleh 2 (dua) kapal, penggunaan bahan peledak, racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan.
  • Namun untuk keberhasilan pengendalian terhadap kegiatan – kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tersebut tidaklah cukup upaya penegakan hukum secara konsisten dan bertanggung jawab.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment